Dalam aksinya para buruh mendesak agar Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta ikut menolak PP 78 Tentang Pengupahan dan buruh juga meminta para Gubernur Ahok menaikan upah minimum 2016 sekitar Rp500 ribu dan secepatnya menetapkan upah minimum sektoral.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan sudah mengantongi izin untuk acara peringatan Hari Buruh Internasional Mei mendatang. Hari dimana pekerja sebagaimana tahun-tahun sebelumnya menyampaikan aspirasi hak-hak buruh kepada pemerintah.

“Untuk kegiatan besok, aksi unjuk rasa, pada prinsipnya sudah diterima dan sudah dicap dari Mabes dan Kapolda daerah. Aksi (ditingkat nasional), kira rencananya akan long march dari HI, Istana dan terakhir ke GBK,” terang Said saat dihubungi, Kamis (28/4).

“Ini harinya buruh. Bukan cuma aksi, tapi kalau ada di beberapa pemda melakukannya di luar aksi, seperti gerak jalan sehat atau apapun bentuknya itu boleh-boleh saja. Tapi, buruh tetap aksi,” lanjutnya.

Disampaikan, aksi buruh yang dilakukan pada hari libur besok sudah dilegalkan pemerintah. Terlebih pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat 1.409 buruh mengadu dan meminta bantuan hukum atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan pihak pengusaha dalam setahun terakhir. Para pekerja/buruh menjadi pihak yang paling dirugikan dalam PHK massal tersebut.

Oky Wiratama dari LBH Jakarta dalam konferensi pers di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (26/4) lalu, mengatakan salah satu alasan PHK adalah union busting atau pemberangusan serikat. Padahal, Indonesia sendiri telah menjamin hak atas kebebasan berserikat dengan mengikatkan diri melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948.

Ratifikasi tersebut, lanjut Oky, mengatur kebebasan berserikat serta normanya telah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kenyataannya, hingga kini buruh yang aktif dalam kegiatan berserikat justru rentan mengalami PHK.

“Hasil penelitian LBH Jakarta, ditemukan banyak PHK oleh karen buruh aktif dalam berorganisasi, baik itu memperjuangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), memperjuangkan upah layak dan melakukan salah satu hak dasarnya yakni mogok kerja,” terang Oky.

Artikel ini ditulis oleh: