“Itu sama saja gaji kami tidak naik karena barang-barang juga naik. Bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata seorang pengunjuk rasa yang sedang berorasi.

Untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah 20 – 25 persen, buruh Indonesia akan melakukan aksi ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 24 Oktober 2028.

Selain di Kemenaker, aksi juga dilakukan di Kantor Gubernur masing-masing daerah dengan jadwal sebagai berikut Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018, Semarang, Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid