Jakarta, Aktual.com – Perwakilan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan Komite Aksi Upah (KAU), Abdul Rosyid, mengaku kemunculan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 228 Tahun 2015, mengacam demokrasi dan hak-hak konstitusional rakyat.
Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada 28 Oktober itu, tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
“Bagi kaum buruh, Pergub itu semakin mempersulit posisi pekerja atau buruh dan rakyat lainnya dalam menuntut kesejahteraan,” kata Abdul Rosyid saat dihubungi aktual.com, Jumat (13/11).
Diketahui Pergub nomor 228 tahun 2015 behasil direvisi melalui Pergub nomor 232 tahun 2015. Namun Pergub tersebut juga dianggap masih mengancam demokrasi dan masih mempersulit posisi buruh dalam menuntut kesejahteraan.
Oleh sebab itu, dalam rapat akbar yang akan diselenggarakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat sore ini, selain menolak Pergub tersebut, kata Rosyid, buruh juga akan menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Maka seruan rapat akbar, selain menolak PP 78 tentang pengupahan kita masukkan juga penolakan terhadap Pergub 228,” jelasnya.
Rapat akbar buruh ini akan dilaksanakan di jalan raya Pelabuhan Pos 9, Jakarta Utara, untuk menggelar aksi mogok nasional pada tanggal 24-27 November 2015 mendatang.
Artikel ini ditulis oleh: