Ilustrasi Demo Buruh

Jakarta, Aktual.com – Ribuan buruh tampak menargetkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (6/2). Hal ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada para Gubernur mengenai pelaksanaan PP Nomer 78 Tahun 2015 dalam pemutusan UMP tahun 2017.

“Menanyakan SE Kemendagri terkait sanksi bagi kepala daerah yang memutuskan UMP tidak sesuai dengan PP 78/2015,” ujar anggota FSMPI DKI Jakarta, Mubarok kepada Aktual, disela unjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (6/2).

Mubarok menilai bahwa SE ini tentunya merupakan upaya pemerintah yang sangat sistematis untuk menjauhkan kaum buruh dari kehidupan yang layak. SE ini pun, lanjutnya, menunjukkan bahwa pemerintah memang dinilai sengaja melanggar konstitusi, karena lebih mengutamakan PP yang sangat jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Bagi Mubarok, PP 78/2015 sangat tidak adil bagi buruh, karena menihilkan kehadiran buruh dalam penetapan UMP.

“Kita menuntut SE ini agar segera dibatalkan,” tegas Mubarok.

Saat ini, diketahui terdapat sepuluh perwakilan KSPI yang sedang mewakili buruh menemui pihak-pihak terkait. Lima orang dari perwakilan tersebut diutus menemui MA untuk membicarakan Judicial Review PP Nomor 78 Tahun 2015, sedangkan lima orang lainnya menemui pihak Kemendagri untuk membicarakan SE Kemendagri ini.

 

Teuku Wildan.

Artikel ini ditulis oleh: