Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai pernyataan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker), Hanif Dhakiri, keliru dalam menanggapi isu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok.
Menaker Hanif, kata dia, menyebutkan bahwa TKA di Indonesia hanya 74 ribu sedangkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri 6,5 juta jiwa. Menaker tidak menyebutkan bahwa negara tujuan TKI, sesuai aturan, memperbolehkan buruh kasar atau pekerja unskilled.
“Di negara tujuan TKI, UU-nya memperbolehkan buruh kasar atau pekerja unskilled bekerja di negara tersebut, artinya negara tersebut membutuhkan TKI. Sedangkan di Indonesia, jelas-jelas melarang TKA unskill,” terang Said dalam keterangannya, Senin (9/1).
Disampaikan, belum lama ini KSPI menggelar survei melalui akun media sosial Twitter terkait TKA asal Tiongkok di Indonesia. Dimana hasilnya menunjukkan 93 persen menyetujui dilakukannya gugatan citizen law suit oleh KSPI terhadap pemerintah, 5 persen tidak setuju dan 2 persen tidak tahu.
Hasil survei itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat resah dengan kehadiran TKA asal Tingkok. Sebab kedatangan TKA ilegal tersebut mengancam pekerja lokal.
“Mereka mendukung penuh rencana KSPI yang akan mengajukan gugatan pada 30 Januari mendatang berupa citizen law suit,” jelas Said.
Ditambahkan pula bahwa buruh meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menaker Hanif Dhakiri agar menghentikan masuknya TKA ilegal asal tiongkok terutama pekerja tanpa keahlian (unskill)
“Cabut bebas visa bagi Tiongkok dan denda Rp 1 kepada Pemerintah,” pungkas Said.
Artikel ini ditulis oleh: