Sebelumnya para buruh yang berada di Kawasan Industri Pulogadung ikut melakukan mogok nasional yang dilakukan selama empat hari dari tanggal 24-27 November 2015, untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artikel ini ditulis oleh: