Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengecam keras penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penista agma Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan KSPI menilai, penundaan ini sebagai “sinetrom hukum” yang disiapkan oleh pihak Ahok.

“Buruh mengecam sinetron hukum ini,” kata Said Iqbal tegas dalam siaran pernya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/4).

Dalam sidang yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Pihak JPU beralasan, penundaaan pembacaan itu karena belum selesai diketik tuntutannya.

“Padahal JPU adalah para jaksa senior yang beratus-ratus kali pernah menjalani persidangan, dan semakin di “dramatisir” dengan seolah-olah ini akibat “penolakan dan keberatan” dari penasehat hukum,” kata Said Iqbal.

Akibat ulah JPU itu, sidang akhirnya ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis (20/4), tepat sehari setelah Pilkada DKI Jakarta digelar, yakni pada Rabu (19/4).

Artikel ini ditulis oleh: