Surabaya, Aktual.com – Raperda Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan Provinsi Jawa Timur yang telah disahkan Ketua DPRD Jawa Timur pada 15 Agustus kemarin, dan menghabiskan dana hampir Rp 2 miliar, masih menyisakan masalah.

Temuan buruh, bahwa dalam raperda banyak pasal-pasal tentang perlindungan kerja dan kesejahteraan buruh yang dihilangkan.

“Peningkatan kesejahteraan merupakan janji politik Gubernur Jawa Timur saat Mayday 2015 dan DPRD Jatim dalam Mayday 2016 lalu. Tapi nyatanya mereka tidak pro rakyat,” kata koordinator Buruh Jawa Timur, Jamaludin, kepada aktual.com, Kamis (18/8).

Bahkan, setelah paripurna perwakilan buruh meminta Perda yang sudah disahkan kepada Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur tetapi tidak diberikan. Raperda tersebut, lanjutnya, prosesnya berlangsung tertutup mulai di tingkat eksekutif

“Akibatnya apa kalau tertutup, beberapa pasal krusial seperti soal upah yang menjadi aspirasi utama buruh hilang pada saat disusun di Disnakertransduk Jatim, setelah di DPRD pembahasan kembali dilakukan secara sembunyi-sembunyi banyak di luar gedung Dewan,” lanjut Jamaludin.

Secara substansi Perda yang awalnya berjudul Perlindungan Ketenagakerjaan draft 1 hingga 4 tersebut Komisi E DPRD Jatim dan Bapeda dalam legal draftingnya melibatkan pakar dari Unair, Universitas Narotama dan Ubaya yang menghasilkan 15 Bab dan 81 Pasal.

Tetapi, lanjut Jamal, alih-alih Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan arahnya melindungi pekerja justru lebih berwatak kapitalis bergeser menjadi Raperda Perlindungan Pengusaha dan Pro Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Jadi, secara figur Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan versi Komisi E dan Baperda DPRD Jatim tidak ubahnya hanya rangkuman peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya belum dapat menjawab kebutuhan, kebuntuan dan kekosongan hukum. Bahkan dalam raperda tersebut telh mengabaikan perlindungan khusus terhadap kelompok tenaga kerjaperempuan, anak, penyandang disabilitas, pekerja rumahan, sektor media dan maritim,” paparnya.

Oleh sebab itu, sehubungan dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur yang hingga sekarang belum jelas materi, pasal, batang tubuh dan penjelasan Perdanya, jamal mewaikili buruh berharap agar DPRD Jatim mengumumkan kepada publik isi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disahkan Paripurna 15 Agustus 2016 lalu.

“Kami juga meminta agar Gubernur Jawa Timur menjamin tidak terjadi penghilangan pasal dalam proses pengundangan pada lembaran daerah.” tutup jamal.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Sokardo, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. “Saya ini mau rapar di Jakarta dengan komisi E. Nanti dulu ya?” terang Soekardo.

(Ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh: