Jakarta, Aktual.com — Langkah Presiden Joko Widodo mnghapuskan 134 regulasi terkait dengan investasi asing dinilai sebagai langkah yang salah oleh Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU.
“Sarbumusi menolak langkah Presiden Jokowi menghapus 134 regulasi yang selama ini memproteksi industri dan negeri ini dari serbuan pekerja asing,” tegas Sekretaris Jenderal Konfederasi Sarbumusi, Sukitman Sudjatmiko dikutip Aktual,com dari laman nu.or.id, Selasa (29/9).
Deregulasi aturan tersebut diklaim untuk menarik investor. Akan tetapi, Sarbumusi NU menyebut klaim tersebut salah, sebab deregulasi aturan itu justru melahirkan ketimpangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, di saat kondisi perekonomian nasional mengalami kesulitan, dimana sudah 27.000 pekerja di PHK, Presiden justru memberikan ruang bagi masuknya pekerja asing. Deregulasi penghapusan syarat mahir berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing misalnya, berpotensi melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Deregulasi itu bisa melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ucap Sukitman.
Sarbumusi mendorong pemerintah lebih peka terhadap tenaga migran Indonesia. Diantaranya dengan memberi ruang bagi pekerja migran Indonesia untuk memperoleh keadilan melalui Peradilan Hubungan Industri (PHI) saat mengalami kasus di negeri asing.
Organisasi buruh NU turut bertanggungjawab, sebab itu akan senantiasa memperjuangkan nasib mereka yang sering diperlakukan tidak adil di negeri asing.
“Sebagai buruh, para TKI punya hak untuk dihormati juga sebagai orang yang mempunyai peran dalam pembangunan,” demikian Sukitman.
Artikel ini ditulis oleh: