Jakarta, Aktual.com – Ketua Komite Perempuan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Roro Dwi Handayani mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebabkan daya beli rakyat semakin terpuruk.
“PP Pengupahan tidak berorientasi pada peningkatan upah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi lebih berpihak pada kepentingan kapitalis dan pengusaha hitam,” katanya di sela-sela aksi di Jakarta, Rabu (25/7).
PP Pengupahan telah menekan kenaikan upah minimum sehingga lebih menguntungkan pengusaha. Ketika harga-harga semakin melambung, maka kenaikan upah minimum tidak bisa mengejar kenaikan harga.
Menurutnya PP Pengupahan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kalau jargon pemerintah ‘kerja, kerja, kerja’, pertanyaannya kerja untuk siapa? Untuk rakyat atau kepentingan pemilik modal..?” tanyanya.
Pekerja perempuan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan Istana Merdeka sebagai bentuk keprihatinan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.
Selain melibatkan pekerja perempuan, aksi tersebut juga diikuti oleh para ibu rumah tangga yang dinilai sebagai pihak yang paling merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok karena upah suaminya sebagai pekerja tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: