Ketua Serikat Pekerja Container (SPC) Sabar Royani (tengah) mengangkat tangan bersama Ketua Serikat Pekerja JICT Hazris Malsyah (ketiga kiri) dan Ketua Serikat Pekerja Pelindo II Nofal Hayin (ketiga kanan) serta perwakilan 10.000 buruh pelabuhan Indonesia, usai memberikan pernyataan dukungan terhadap penolakan PHK massal 400 buruh outsourcing di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Selasa (26/12/2017). Berkomitmen untuk melanjutkan agenda menyelamatkan aset nasional dan menegakkan keadilan bagi pekerja JICT, keputusan PHK massal tersebut terindikasi melawan aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika putusan kontroversial ini tetap dijalankan, buruh pelabuhan akan melakukan demo besar-besaran termasuk menutup Pelabuhan Tanjung Priok. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja Container (SPC) dan JICT meminta kepada Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang telah melakukan tender pemborongan pekerjaan outsourcing penyediaan operator derek lapangan (RTGC) untuk tidak melakukan PHK massal.

Menanggapi hal tersebut Ketua Serikat Pekerja Container (SPC) SPC Sabar Royani mengatakan bahwa 480 karyawan outsourcing JICT telah mengabdi bertahun-tahun dan memberikan produktivitas terbaik bagi pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia tersebut.

“Sumbangsih pekerja outsourcing JICT mencapai ratusan milyar rupiah per tahun. Tapi sekarang malah di PHK massal. Dimana rasa kemanusiaan Direksi?” katanya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja JICT (SP JICT) Hazris Malsyah menambahkan bahwa banyak celah hukum dalam kebijakan Direksi JICT.

Berdasarkan Permenakertrans 19/2012 pasal 19 ayat (2) dinyatakan, “ditegaskan vendor baru bersedia menerima pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya dalam hal terjadi penggantian vendor”.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid