Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja Container (SPC) dan JICT meminta kepada Direksi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang telah melakukan tender pemborongan pekerjaan outsourcing penyediaan operator derek lapangan (RTGC) untuk tidak melakukan PHK massal.
Menanggapi hal tersebut Ketua Serikat Pekerja Container (SPC) SPC Sabar Royani mengatakan bahwa 480 karyawan outsourcing JICT telah mengabdi bertahun-tahun dan memberikan produktivitas terbaik bagi pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia tersebut.
“Sumbangsih pekerja outsourcing JICT mencapai ratusan milyar rupiah per tahun. Tapi sekarang malah di PHK massal. Dimana rasa kemanusiaan Direksi?” katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja JICT (SP JICT) Hazris Malsyah menambahkan bahwa banyak celah hukum dalam kebijakan Direksi JICT.
Berdasarkan Permenakertrans 19/2012 pasal 19 ayat (2) dinyatakan, “ditegaskan vendor baru bersedia menerima pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya dalam hal terjadi penggantian vendor”.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid