Semarang, Aktual.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (20/10).

Mereka menuntut agar RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang sedianya akan disahkan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla agar ditinjau ulang, atau bahkan tidak ditandatanggani.

Koordinasi aksi, Achmad mengatakan, RPP tersebut nantinya akan berdampak bagi kesejahteraan buruh.

Menurutnya, dalam RPP tersebut, formulasi penetapan upah adalah KHL (Kebutuhan Hidup Layak) ditambah (Inflansi tambah Pertumbuhan ekonomi) sama dengan Upah Maksimal.

Dalam peraturan sebelumnya, formulasi peninjauan KHL dilakukan selama satu tahun sekali, sedang RPP yang akan ditandatangani Jokowi-JK nanti peninjauan KHL dilakukan selama lima tahun sekali.

“Upah buruh memang akan tetap naik satu tahun sekali, tapi itu hanya nominalitasnya saja yang prosentasenya tidak lebih hanya 10 persen saja, namun secara kualitas, upah tidak mengalami kenaikan karena kualitas KHL tidak mengalami perubahan sebelum lima tahun,” ungkap Achmad.

Padahal, lanjut dia, harga barang-barang pokok naik setiap tahun, ini artinya sama saja upah buruh mengalami devisit selama lima tahun.

Achmad menilai RPP tersebut hanya didorong dalam rangka untuk menyelamatkan krisis kapitalisme dan menjaga kestabilan investasi dan dunia usaha, namun melupakan kepentingan buruh yang jelas akan dirugikan jika RPP ini sampai ditandatangani Presiden Jokowi.

“Bagi kami kaum buruh kebijakan ini hanya kebijakan neoliberal yang selalu melindungi kaum pengusaha ketimbang buruh,” tandas Achmad.

Artikel ini ditulis oleh: