Jakarta, Aktual.com – Di tengah-tengah ancaman global pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif, kondisi buruh Indonesia sampai hari ini ternyata masih dibayangi oleh sistem kerja yang tidak layak melalui sistem kerja kontrak dan outsourching.
Koordinator Forum Serikat Buruh, Wati Anwar dalam orasinya mengatakan bahwa, masih banyak buruh terus dihantui ketidakpastian jaminan kerja yang tidak layak melalui sistem kerja kontrak dan outsourching.
Menurutnya, sistem tersebut telah melahirkan diskriminasi upah dan diskriminasi hak kebebasan berserikat.
“Terlebih lagi diskriminasi dan pengabaian terhadap hak buruh perempuan,” ujar Wati di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10).
Lagi-lagi kaum buruh pun menuntut kepada pemerintah supaya mencegah dan menghentikan PHK, Memastikan kerja layak bagi semua dan segera dihapuskannya sistem kerja kontrak dan outsourching.
“Kepada seluruh perusahan-perusahan, terutama terkait perlindungan, kesehatan dan keselamatan kerja bagi para buruh perempuan, serta pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi ILO No. 183 tentang perlindungan maternitas,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh: