Solo, Aktual.com – Ratusan buruh kembali melakukan unjuk rasa menolak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di Bundaran Gladag Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/11). Mereka menilai PP 78 tentang Pengupahan itu secara sistematis menyengsarakan dan merugikan kaum buruh.
Koordinator aksi, Slamet Riyadi meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut kembali PP 78 tentang Pengupahan itu. Bahkan, jika tuntutan itu tidak segera ditindaklanjuti para buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 24-27 November mendatang.
“PP 78 ini harus segera dicabut. Karena secara sistematis peraturan itu telah merugikan kami (kaum buruh),” tegasnya kepada wartawan di sela-sela unjuk rasa.
Menurutnya PP itu untuk mengalihkan tuntutan buruh terkait komponan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item. Padahal PP 78 itu tidak memihat kaum buruh, justru sebaliknya semakin menyengsarakan kaum buruh.
“Kami akan terus melakukan aksi ini sampai tuntutan kami diterima. Karena semakin ke depan kebutuhan semakin meningkat. Kalau upah buruh tidak diperjuangkan akan semakin sengsara. Kebutuhan kami juga sangat banyak,” tukasnya.
Unjuk rasa diikuti 100an buruh dari Serikat Pekerja Buruh Republik Indonesia (SPRI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan organisasi buruh lainnya ini juga melakukan longmarch dari Bundaran Gladag menuju depan Balai Kota pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) dengan membawa spanduk dan poster kritikan pemerintah. Setelah melakukan orasi di depan Balai Kota massa buruh kembali ke Bundaran Gladag.
Artikel ini ditulis oleh: