Sukabumi, Aktual.com – Ribuan Buruh dari Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5), memilih untuk berzikir dan berdialog mencari solusi.

“Pada tahun ini perayaan May Day kami lakukan dengan cara berzikir yang diikuti sekitar 4.200 buruh yang berasal dari berbagai perusahaan dan pabrik,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, di sela acara zikir Akbar buruh di gedung Pusat Pengembangan Dakwah Islam (Pusbangdai) di Kecamatan Cikembar, Senin.

Menurut dia, buruh tidak turun ke jalan dan memilih berzikir ini sesuai kesepakatan bersama. Adapun tujuannya meminta agar tingkat kesejahteraan para buruh terus meningkat dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, May Day pada tahun ini tidak ada lagi long march dan unjuk rasa, juga disambut baik semua pihak khususnya warga apalagi bertepatan dengan libur akhir pekan yang dipastikan akan menghambat laju arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat menjadi terganggu.

“Kami berharap ada solusi-solusi dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan kami pun berupaya agar ke depannya antara buruh dan pengusaha bisa menjadi satu kesatuan yang bersimbiosis mutualisme,” katanya menambahkan.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Sukabumi Tholibin, mengatakan May Day ini ratusan buruh yang berasal di dua serikat yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi merayakannya dengan cara berdialog.

Adapun pokok bahasan utama dalam dialog itu adalah keinginan buruh agar pemerintah pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dimana dalam aturan tersebut kenaikan upah disesuaikan dengan nilai inflasi daerah sehingga buruh tidak bisa meminta kenaikan upah yang lebih tinggi jika melanggar sudah pasti akan ditolak Gubernur Jabar.

“Aturan ini harus direvisi karena ada hak-hak buruh yang terpangkas, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, tetapi kami yakin aturan itu digunakan agar tidak ada konflik antara buruh dan pengusaha dalam menetapkan nilai upah minimum,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: