Makassar, Aktual.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam lima federasi buruh di Sulawesi Selatan menuntut, pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“PP tersebut kami menilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tentu tidak sama porsinya dengan pengupahan di daerah lain,” kata Jenderal Lapangan aksi Kusnadi di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (28/11).

Menurut dia, dengan adanya PP nomor 78 tahun 2015, maka penerapan upah buruh didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen sehingga kenaikan upah hanya 8,25 persen secara nasional.

Bila dihitung besaran Upah Minimum Provinsi pada 2016 RP2,250 juta ditambah 8,25 persen sama dengan Rp2,435 juta lebih basaran upah pada 2017 nanti.

Sedangkan berdasarkan survei Gabungan Serikat Buruh Nusantara dengan menggunakan item komponen standar Kebutuhan Hidup Layak seharusnya bisa mencapai Rp3,5 juta untuk 2017.

Terkait dengan revisi dewan pengupahan akan menganulir penetapan UMP Sulsel sebesar Rp2,5 juta lebih atau 10 persen lebih, karena melampui aturan PP tersebut, kata dia, inilah yang menjadi masalah sehingga PP tersbut harus dicabut.

“Perekonomian Sulsel sangat baik diatas rata-rata nasional hingga delapan persen, masak mau dibandingkan dengan daerah lain, makanya diminta dicabut, mengingat masih ada Undang-undang diatasnya yang mengatur,” ujar saat pertemuan di Kantor DPRD setempat.

Ketua UPTD Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan Pemrov Sulsel, Ruslan, pada pertemmuan itu mengatakan penepatan pengupahan 2017 kembali direvisi karena menyalahi aturan PP dan sejumlah item lainnya.

“Pak Gubernur Sulsel sudah mengajukan surat terkait adanya teguran dari pusat tentang persoalan ini. Kami berupaya melakukan yang terbaik tapi dikatakan melangggar,” katanya berkilah. Namun dirinya tetap melaksanakan hasil pertemuan tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Marzuki Wadeng menyatakan setuju agar PP nomor 78 tahun 2015 itu segera di ganti sebab tidak sesaui dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Selain itu pihaknya mengistruksikan segera Pemrov Sulsel dan Dewan Pengupahan dengan melibatkan organisasi buruh untuk mengkaji ulang apa dasar penolakan itu agar disampaikan ke tingkat pusat.

“Segera ditindaklanjuti dengann mengkaji ulang dasar penolakan PP tersebut. Saya setuju bila itu di cabut karena ada indikasi bertentangan dengan Undang-undang.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu