Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan pemerintah telah mengangkangi konstitusi melalui masuknya gelombang tenaga kerja asing dari tiongkok dalam jumlah yang besar.

Padahal kata Presiden KSPI, Said Iqbal konstitusi menginginkan agar negara hadir untuk mengupayakan dan mengutamakan penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi rakyat Indonesia.

“Fenomema gelombang masuknya tenaga kerja asing dari tiongkok dalam jumlah yang besar ini meunjukkan negara telah lalai,” ujarnya saat diskusi bersama Biman Institute, ditulis Senin (20/2)

Dia melanjutkan, dalam UU No 13 Tahun 2003 sudah diatur dengan tegas bahwa tenaga kerja asing harus mendapatkan izin tertulis dengan batas waktu tertentu dan keahlian tingkat menengah ke atas.

Lalu tenaga kerja Asing juga harus memiliki skill dengan standar internasional. Tak hanya itu, ia juga harus memahami kultur bangsa Indonesia. Namun faktanya TKA dari Tiongkok didominasi pekerja kasar dan tidak memahami kultur Indonesia.

Lebih lanjut tegasnya, saait ini terdapat 45 juta pengangguran di Tiongkok, melalui sarana investasi di Indonesia, perintah Tiongkok tentu ingin menekan angka penganguranya dengan cara paket investasi disertai pekerja.

“Tiongkok menginginkan buruh yang dimiliki untuk turut mengelola investasi tersebut sehingga ada gelombang besar TKA Tiongkot yang masuk ke Indonesia,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan