Yogyakarta, Aktual.com – Rencana mempersempit batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) dengan menyesuaikan upah minimum masing-masing provinsi demi mendongkrak perolehan pajak dinilai langkah yang tidak tepat.

Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi mengatakan, kebijakan tersebut jelas akan sangat merugikan kaum buruh dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Teman-teman pekerja tentu akan sangat menolak rencana penurunan PTKP dengan alasan supaya ada penambahan pajak bagi pemerintah, ini alasan yang sangat tidak logis, sangat merugikan,” kata dia saat dihubungi Aktual, Jum’at (21/7).

Pasalnya, di satu sisi pemerintah membikin Tax Amnesty (TA) yang bertentangan dengan rasa keadilan kaum buruh. Melalui TA, pengusaha, perusahaan dan orang-orang kaya diusahakan agar dapat potongan pajak. Tapi di sisi lain, pekerja dalam hal ini Wajib Pajak (WP) kecil atau kelompok berpenghasilan rendah juga disasar lewat PTKP.

Ia menganggap saat ini memang ada kegelisahan dari pemerintah yang sudah kekurangan dana dalam pembangunan, tapi ketika tidak mempunyai uang yang cukup lantas menyasar WP kecil atau kelompok berpenghasilan rendah tentu sangat tidak adil.

“Di Yogyakarta pastinya sangat miris karena sudah upahnya kecil terus akan terkena penurunan PTKP, ini tidak adil. Masih banyak skema yang sesungguhnya bisa digali pemerintah untuk memaksimalkan pajak selain PTKP,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby