Batasan PTKP yang berlaku hari ini dinilainya masih cukup bagus, nominal 54 juta per tahun atau 4.5 juta per bulan dengan pekerja lajang masih sesuai diterapkan di Indonesia.

Ekonom Institute for Development on Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menambahkan, bila ketentuan PTKP disamakan dengan UMP maka akan kurang fair sebab PTKP-nya nanti di beberapa daerah terlalu rendah sehingga akan banyak WP terutama yang baru jadi malas melapor SPT, memicu tax avoidance.

“Contohnya di Yogyakarta UMP-nya 1.5 juta per bulan, sekarang PTKP 4.5 juta, jadi langsung anjlok. Memang akan ada penambahan WP yang signifikan tapi di sisi lain banyak yang menghindari pajak, dampaknya ke penerimaan pajak tidak signifikan,” paparnya.

Ia menyarankan, daripada mempersempit batasan PTKP lebih baik Ditjen Pajak memperbaiki pendataan basis pajak melalui sosialisasi bagi WP sektor informal. “Rezim pajak jangan represif, nggak mendukung ekonomi,” pungkas Bhima.

Laporan: Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby