Terkendala regulasi

Namun, penerapan bus Trans Jakarta dengan menggunakan energi listrik hingga kini masih terkendala regulasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.

Kebijakan bus listrik itu tidak hanya di DKI tapi kita juga membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat, kata Kasi penanggulangan pencemaran lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI, Agung Pujo Winarko, di Jakarta, Jumat.

Padahal, kata dia, para vendor yang bekerja sama terkait bus listrik tersebut sudah siap memproduksinya namun belum bisa berbuat maksimal karena masih menunggu regulasi atau kebijakan dari pemerintah.

Direktur Utama PT Trans Jakarta Agung Wicaksono mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan agar bisa mengoperasikan mobil listrik untuk transportasi massal yang lebih ramah lingkungan dibanding kendaraannya akan berbahan bakar fosil.

“Saat ini adalah persoalan legalitas,” kata Agung di Forum Diskusi Bus dan Kendaraan Listrik (FUSE) bertema “Kesiapan Kendaraan Listrik Mengaspal di Jakarta” di Cikini, Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan kendaraan listrik belum memiliki izin untuk beroperasi karena memiliki sistem mekanis yang berbeda. Jika kendaraan berbahan bakar fosil memiliki takaran cc tapi tidak pada mobil listrik.

Artikel ini ditulis oleh: