Dalam kajiannya, KPK masuk sampai tata laksana DAU yang menurut mereka tidak bisa digunakan untuk pembiayaan infrastruktur selain untuk keperluan jamaah.
Hasil kajian tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH. Di mana, dalam aturan tersebut dana haji hanya dapat diivenstasikan ke Surat Utang Negara atau SUN, Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN dan deposito berjangka.
Artinya, merujuk pada aturan tersebut Kemenag tidak bisa mengembangkan investasi ke aspek lain, termasuk infrastruktur sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo.
[M Zhacky Kusumo]