Busyro Muqoddas. (ilustrasi/aktual.com)
Busyro Muqoddas. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tim Evaluasi Penanganan Terorisme menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan dengan tergesa-gesa.

“Sejak kasus teror di Thamrin, seolah-olah revisi harus segera dilakukan. Padahal pasal-pasalnya banyak yang mengancam keadilan hukum dan HAM,” ujar anggota tim evaluasi, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat (15/7).

Menurut Ketua KPK periode 2010–2011 ini, seharusnya pemerintah tidak terlalu memaksakan revisi UU tersebut. Sebab, semuanya harus melalui proses pertimbangan yang matang.

Karena itu, dirinya meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam agar UU yang dihasilkan tidak keluar dari koridor supremasi hukum dan HAM.

“Harus dipertimbangkan, apalagi penduduk Indonesia kan beragam,” kata Busyro.

Adapun salah satu perubahan dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah, adanya aturan mengenai kewenangan untuk menangkap mereka yang masih diduga pelaku teror.

Sebab selama ini, pemerintah memandang kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap terduga teroris karena belum memiliki cukup bukti.

Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama terkait adanya potensi pelanggaran HAM.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby