Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kementerian ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) mendesak lembaga legislatif mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Minerba.

Kehadiran Undang-Undang ini dirasa mendesak untuk memberikan kepastian hukum pada sejumlah investor pertambangan di Indonesia. Kemudian Undang-Undang ini juga akan menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang yang disangkakan kepada pemerintah atas ijin ekspor konsentrat dan smelter.

“Revisi Undang-Undang Minerba masih dalam proses, kita minta supaya bisa dipercepat,” tegas LBP di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (18/8)

Adapun DPR membantah jika keterlambatan penyelesaian Undang-Undang No 4 tahun 2009 itu disebabkan faktor silang pendapat dalam Komisinya.

Menurutnya Anggota Fraksi Partai Golkar Satya Widya Yudha, memang dia dan para rekannya di Komisi VII membutuhkan waktu utuk merampungkan rancangan Undang-Undang tersebut.

“No, no, no opposition opinion. Pandangan kami semua di komisi VII sama, baik mengenai hilirisasi maupun waktu perpanjangan kontrak,” kata Satya di Jakarta.

Adapun diantara poin bocoran dari Satya yang menjadi ketetapan dalam draf RUU tersebut yakni mempertahankan hilirisasi atau kewajiban pembangunan smelter, namun ketetapan tahun sebagai batasan waktu pembangunan akan dihilangkan.

“Terus izin ekspor konsentrat. Kemaren di UU ditulis batasan tahunnya pembangunan smelter. nanti akan dihilangkan, kalau ditulis begini jadinya, pemerintah melanggar UU. Nanti ditulis dalam PP saja, kalau tidak tercapai, lebih cepat merubah PP dibanding Undang-Undang,” ujarnya.

Selanjutnya investasi smelter (Downstream) yang selama ini terpisah dari investasi upstream akan di integrasikan agar mendapat keyakinan jaminan ketersediaan suplai.

Sedangkan luas wilayah pertambangan akan tetap dijalankan sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya. Namun sebagai poin tambahan dalam RUU tersebut akan ada pengaturan mekanisme perpanjangan kontrak yang selama ini hanya dibahas di dalam PP.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan