Jakarta, Aktual.com — Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Crane di PT Pelindo II dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sebelumnya, perkara yang diduga melibatkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino tersebut diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri.
Meski demikian, jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas itu menampik bahwa pelimpahan penanganan perkara tersebut atas perintah atau intervensi dari siapapun.
Alasannya, sambung dia, lantaran perkara itu predikat crime-nya korupsi, penanganannya pun diserahkan ke direktorat yang tepat.
“Semua (perkara) korupsi disana (PT Pelindo II) diserahkan ke penyidik Dittipikor. Ini hanya masalah administrasi saja, biar makin fokus pada bidang korupsi ya,” ujar Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dijelaskan Buwas, perkara yang diusut di Dittipideksus bukan hanya dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Pengusutan perkara tersebut merupakan pintu masuk ke pengusutan perkara korupsi yang lain dengan nilai kerugian negara yang lebih fantastis pula.
Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta ketika dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut. Penyidik kedua direktorat sudah berkomunikasi soal pelimpahan itu.
Namun, perkara yang dilimpahkan hanya perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
“Sementara, kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu,” ujar Adi.
Perkara korupsi 10 mobile crane itu semula ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Selama berjalannya proses pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN sebagai tersangka.
Temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane itu diduga tidak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran.
Artikel ini ditulis oleh: