Selain itu, BNN juga telah mengamankan 14 pelaku yang menjadi pelaku dan otak dari pengedaran tersebut. Dari jumlah itu, Buwas menyatakan jika delapan di antaranya adalah penghuni Lapas di berbagai daerah, termasuk Lapas Binjai, Lapas Cipinang dan Lapas Tarakan.
“Jadi kita sudah membuktikan, bukan hanya meyakini lagi bahwa lapas menjadi tempat pengendalian narkoba,” tegas Buwas.
Menurut Buwas, penangkapan ini setidaknya telah menyelamatkan 212 ribu orang Indonesia dari ancaman narkotika.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika para pengedar narkotika harus diberikan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Selain memberikan efek jera, ia juga menyebut tindakan tegas dari negara sejatinya dapat menghentikan praktik pengedaran narkotika di tanah air.
“Mereka ini membebani negara, masuk Lapas makan enak tapi mereka masih melakukan kejahatan. Sangat tidak adil buat bangsa kita ke depannya,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid