Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Pria yang akrab disapa BW ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad terkait kasus yang juga menjeratnya sebagai pesakitan.
“Panggilan saksi, nanti ya saya masuk dulu,” ujar Bambang saat tiba di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Dengan mengenakan kemeja panjang warna hitam bercorak garis-garis, BW tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.25 WIB. Tak berkomentar banyak, dia pun langsung bergegas masuk ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Selain BW, penyidik sudah menetapkan tiga tersanka lainnya. Sebelum BW penyidik sudah menetapkan tersangka pada Zulfahmi Arsyad yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Kemudian menyusul, dua tersagka yang lainnya berinisial S dan P.
“Selain BW dan Zul yang lain saya enggak mau sebut nama, S dan P,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/4) kemarin.
Namun untuk saat ini kata Victor, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kotawaringin Barat dalam kasus sengketa tersebut. “Ya nanti kita lihat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu