Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mebes Polri, Kamis (23/4) kemarin, membuat tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu Bambang Widjojanto galau. Pasalnya surat penahanan sempat disodorkan, namun Kepolisian batal menahan BW.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir mengatakan, seharusnya sikap Polri dalam hal tersebut melakukan penahan terhadap BW. Terlebih komisioner nonaktif KPK itu kooperatif.
“Kalau orang sudah kooperatif bisa langsung di tahan. Tapi bisa saja tidak ditahan, kalau selama si penyidik yakin tidak (tersangka) akan lari,” kata Mudzakir saat dihubungi aktual.co Minggu (26/4).
Mudzakkir mengatakan, jika Kepolisian batal melakukan penahanan terhadap BW kerena ada event besar yakni Konferensi Asia Afrika (KAA) itu hanyalah persoalan teknis penahanan. 
“Kalau hanya KAA yang jadi alasan, itu semata mata teknis saja. Tidak menjadi masalah juga,” kata dia.
Dia pun mempertanyakan, penahanan terhadap BW apakah pihak Kepolisian sudah memiliki bukti yang kuat. “Apakah polisi sudah cukup bukti. Kalau nanti diuji di pengadilan kurang lagi. Makanya penyidik tindakan penahan itu sesuai dengan prisnship. Itu yang harus diperhatikan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu