Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas pernyataan Menkopolhukam, Tedjo Edy yang menyebut bahwa KPK harus segera membuktikan kesalahan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto,  pernyataan yang dilontarkan Menkopolhukam adalah kewenangan pribadi untuk berbicara di ruang publik.
“Pernyataan itu (Menkopolhukam) itu kewenangan beliau,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Bambang mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dan tidak ada upaya melakukan penjegalan terhadap Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
“Secara prudent, kami tidak melakukan penjegalan dan sudah sesuai apa aturan yang kami lakukan,” imbuhnya.
Selain itu, Bambang menilai, bahwa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), UU Tindak Pidana Korupsi, serta Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki lembaganya.
Lebih lanjut, dia menghimbau agar lembaga-lembaga terkait untuk berkomentar yang baik guna mendorong penegakan hukum. Meski tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing, dia berharap agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak memperkeruh suasana.
“Daripada mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu, kami himbau untuk tidak menambah kisruh,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby