Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto sudah melayangkan secara resmi surat pemunduran diri sebagai komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi ke tiga pimpinan lembaga tersebut. Namun surat pemunduran diri Bambang itu tak direstui oleh Abraham Samad selaku ketua KPK.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai langkah yang diambil oleh Bambang Widjojanto itu merupakan hak prerogratif. Sehingga pimpinan KPK tak mempunyai dasar hukum untuk menolak pemunduran diri BW sapaan akrabnya sebagai komisioner KPK.
“Dasar hukumnya itu hak prerograif, jadi tak ada hak hukum pimpinan KPK menolak itu. Kalau dia mundur, dia selesai (tak menjabat pimpinan KPK),” kata Mudzakir ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (30/1).
Mudzakir berpendapat, bahwa pimpinan KPK tak mempunyai hak untuk menolak pemunduran diri BW sebagai komisioner. Terlebih, Bambang telah melayangkan surat pemunduran diri. “Jadi itu pimpinan KPK tak punya hak hak tolak, jadi itu (pemunduran diri BW) harus diterima.”
Seperti yang diketahui, pasca Bambang ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dia telah layangkan surat pemunduran diri sebagai salah satu pimpinan KPK. Namun, surat pemunduran diri Bambang pun tak direstui oleh pimpinan lembaga tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu