Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri memeriksa terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Wijojanto (BW), Selasa (3/2).
BW siap menghadapi kemungkinan terburuk. Termasuk sekalipun ditahan oleh Bareskrim Polri. “Siap, saya siap ditahan,” ujar BW sebelum masuk ke mobilnya di gedung KPK, Selasa (3/2).
Meski begitu, BW tetap bertanya-tanya mengenai alasan jika dia benar-benar ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. “Tapi apa alasan penahanannya?” tanya BW.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menjerat BW dengan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu serta Pasal 55 KUHP tentang Pernyertaan Dalam Delik.
Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan ayat mana yang dilanggar oleh Wakil Ketua KPK nonaktif itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















