Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto belum makan sejak ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (23/1) pagi.
Kuasa hukum, Nursyahbani Katjasungkana yang ditunjuk Bambang mengungkapkan, penyidik memfasilitasi Bambang dengan baik, yakni memberikan makan pagi dan makan siang.
“Tapi Bambang menolak makanan pemberian penyidik. Bambang meminta kuasa hukum saja yang membelikan makanan,” ujar Nur di pelataran Bareskrim, Jakarta.
Menurut Nur, penolakan tersebut tidak terlepas dari penolakan Bambang terhadap proses penangkapan dirinya atas sangkaan terhadapnya terkait perkara dugaan untuk memerintahkan seseorang membuat laporan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.
Penyidik Bareskrim pada dasarnya telah memfasilitasi Bambang dengan baik. Bambang dimasukan ke dalam ruangan ber-AC berukuran 2×2 meter. “Sesekali, beberapa penyidik datang untuk berbincang dengan Bambang,” sambungnya.
Nur menceritakan saat pertama kali Bambang bertemu dirinya, kata yang pertama kali terlontar pria yang akrab disapa BW itu adalah, “suatu kehormatan sekali dibela sama senior”. Diketahui, Bambang adalah junior Nur ketika di LBH.
“Bambang baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pukul 17.15 WIB, dan kita akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Diketahui, Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Menurut Kadiv Humas Mabes polri Irjen Ronny F Sompie, kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Polri. Laporan itu, sambung dia, diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















