Tangerang, Aktual.com —TR, kepala Sekolah SDN di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun terkait perbuatan pencabulan terhadap 12 siswanya.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Sutarmo mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun dan minimal lima tahun serta denda Rp5 Miliar subs pasal 290 ayat 2e KUHP yakni maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, kepolisian telah menahan tersangka dan mengembangkan penyelidikan selain motif yang hanya ingin mengetahui anak didikya tentang perihal berhubungan badan.
“Kita masih selidiki terus motif lainnya. Untuk sementara, tersangka mengaku hanya ingin mengetahui anak didiknya pernah berhubungan badan atau tidak,” ujarnya, Selasa (23/6).
Pasalnya, tersangka juga melakukan tindakan lain terhadap siswa laki – laki yakni memegang dan menarik penis korban setelah diminta untuk ditegangkan.
“Jadi, untuk korban laki – laki dipegang penisnya. Sedangkan untuk yang perempuan hanya ditanya mengenai perihal pernah berhubungan badan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mencopot TR sebagai Kepala Sekolah dan memindakannya menjadi staf di UPTD wilayah Karawaci.
Perlu diketahui, aksi cabul kepala sekolah tersebut terjadi pada tanggal 12 dan 13 Juni 2015 pukul 10.00 WIB dan 15.00 WIB. Tersangka melakukan perbuatan cabul di ruang kepala sekolah dengan cara setiap siswanya dipanggil ke ruangannya.
Saat berada di dalam ruangan, para siswa ditanya terkait pernah melakukan hubungan badan atau tidak. Setelah itu, siswa laki – laki disuruh menegangkan penisnya dengan cara dikocok.
Setelah penis siswa tersebut tegang, kemudian tersangka memegang dan menarik penis korban. Sedangkan untuk siswa wanita hanya ditanya mengenai tentang apakah pernah melakukan hubungan badan atau tidak.
Salah satu korban bernama DI menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya dan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua kaos, dua celana pendek, satu celana dalam, dua celana pendek seragam pramuka warna cokelat.
Sementara untuk para korban yakni lima laki – laki dengan inisial DI kelas 4 SD, RP kelas 6 SD, GF kelas 6 SD, GR kelas 5 SD dan AS kelas 6 SD.
Untuk korban perempuan yakni ada tujuh orang yaitu AE, AP, EA, W, S dan PE yang merupakan kelas 6 SD. Serta satu lagi yakni DA kelas 4 SD.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid