Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatulah meyakini penahanan calon bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu penyelenggaraan Pilkada Buton 2017.
“Tidak ada hubungannya penahanan calon bupati Buton dengan penyelenggaraan Pilkada Buton. Penyelenggaraan Pilkada Buton tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan Samsu Umar Abdul Samiun bersama pasangannya La Bakry sebagai calon tunggal bupati Buton,” katanya di Kendari, Sabtu (28/1).
Menurut dia, dalam Pilkada Buton pihaknya hanya menetapkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun – La Bakry sebagai calon tunggal bupati Buton. Namun keberadaan pasangan calon tunggal tersebut kata dia, bukan berarti tidak ada demokrasi di Buton.
“Demokrasi di Buton tetap jalan. Bagi masyarakat yang tidak suka dengan pasangan calon yang ditetap oleh KPU, boleh memilih kotak kosong dan pilihan itu dijamin oleh undang-undang,” jelas Hidayatullah.
Jika masyarakat lebih banyak memilih kotak kosong pada 15 Februari 2017 mendatang, maka Pilkada Buton dianggap batal dan dilakukan proses penjaringan ulang calon-calon kepala daerah oleh partai politik.
“Aturan seperti itu, jika suara kotak kosong lebih banyak dari suara pasangan calon tunggal, maka pilkada dianggap batal dan dilakukan pilkada ulang,” katanya.
Untuk diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Buton ditangkap oleh KPK karena terlibat kasus suap pilkada Buton tahun 2012, Rabu (25/1) lalu.
Kasus suap pilkada Buton Samsu Umar tersebut juga menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar yang mengadili perkara sengketa pilkada Buton.
Akibat suap yang dilakukan Samsu Umar kepada Akil Muchtar tersebut, pilkada Buton yang dimenangkan pasangan Agus Feisal Hidayat/Yaudu Salam Ajo dibatalkan oleh MK dan dilakukan pemungutan suara ulang. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: