Kapal Tongkang pembawa batubara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muaro Jambi, Jambi, Selasa (9/8). Pemerintah Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri atas rencana pembatalan Perda Batu Bara daerah itu yang telah mengatur larangan angkutan batu bara melintasi jalan raya setempat dan mengharuskan pembuatan jalur khusus atau melalui jalur sungai karena dinilai berkontribusi besar atas kerusakan jalan provinsi itu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah untuk mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara dan menggantinya dengan harga internasional sebagaimana harga batubara untuk ekspor. Pasalnya, kebijakan tersebut akan membuat kondisi finansial PT PLN (Persero) memburuk.

“Jangan sampai formulasi ini ‘endingnya’ (akhirnya) memberatkan finansial PT PLN, dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Sabtu (28/7).

Tulus menilai rencana tersebut sebagai sebuah kemunduran lantaran selama ini harga DMO batubara ditetapkan pemerintah, sebesar 70 dolar AS per metrik ton dan bukan berdasarkan harga internasional. Jika wacana tersebut diterapkan, pemerintah dinilainya lebih pro kepada kepentingan pengusaha batubara daripada kepentingan masyarakat luas yakni konsumen listrik. Padahal batubara DMO selama ini digunakan untuk memasok pembangkit PLN.

“Wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, Tulus juga mengkritisi rencana pemerintah untuk meminta industri batubara membayar iuran dengan jumlah dana tertentu–sebagaimana dilakukan pada industri sawit. Menurut dia, formulasi tersebut tidaklah elegan, bahkan cenderung merendahkan martabat PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini.

“Bagaimana tidak merendahkan martabat dan derajad PT PLN, jika eksistensi dan ‘cash flow’ PT PLN harus bergantung pada dana iuran/saweran industri batubara. Formulasi macam apa ini? Kepentingan nasional tidak bisa direduksi dan tidak boleh tunduk demi kerakusan kepentingan pasar. Kami mendesak pembatalan wacana tersebut, demi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, yakni masyarakat/konsumen listrik di Indonesia,” tegas Tulus. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka