Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku dibayang-bayangi gugatan atas kebijakannya mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disinyalir tidak Clear and Clean (CnC).
Kendati kebijakan yang didasari pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) telah menertibkan sebanyak 534 dari target 4.023 IUP non CnC, namun pemerintah menekankan faktor kehati-hatian terutama pada IUP kepemilikan asing.
“Untuk yang 534 IUP non CnC, umumnya pencabutan sesuai prosedur, jadi tidak ada gejolak. Kita juga harus lihat apakah ada unsur asing atau tidak agar tidak terjadi kasus seperi IMFA (India Metals and Ferro Alloys Limited),” kata Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/7).
Lebih lanjut Bambang menceritakan sebelum terjadi otonomi daerah, pemegang IUP hanya berjumlah 600 perusahaan, namun setelah otonomi daerah berkembang menjadi lebih dari 10 ribu.
“Pada 2011 kita melakukan identifikasi yang menghasilkan bahwa diantara IUP ini ternyata banyak yang tidak memiliki status CnC administrasi dan kewilayahan,” ujarnya.
Secara administrasi kepemilikan IUP harus memiliki kelengkakapan hukum dan izin masa berlaku. Kemudian dari sisi wilayah, tidak terjadi tumpang tindih baik eksplorasi atau produksi.
“Kita bekerja sama dengan KPK untuk review administrasi atau kunjungan ke berbagai daerah untuk mendorong Pemerintah Provinsi sesuai Undang-Undang,” tandasnya. (Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka