Jakarta, Aktual.com – Setelah pencabutan subsidi listrik 900 VA terhadap 19 juta pelanggan berlaku bulan Januari ini, mekanisme tarif akan mengikuti skema adjustment.

Namun, pemerintah berencana mengusulkan ke DPR agar evaluasi tarif menjadi per 3 bulan. Hal ini bertujuan untuk stabilitas dari fluktuasi pasar. Selama ini mekanisme tarif listrik adjustment dilakukan evaluasi per bulan.

“Jadi itu (900 VA yang dicabut subsidi) naik turun mengikuti tarif adjustment, tapi nanti mekanismenya kita usulkan menjadi tiga bulan. Jadi adjusment-nya dari perbulan menjadi per tiga bulan, biar terprediksi. prosenya kita laporkan ke DPR,” kata Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman, Selasa (3/1).

Untuk diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi listrik 900 VA dengan pengalihan anggaran sebesar Rp20 triliun. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada awalnya, tarif listrik masih berada pada harga Rp586/kWh, namun pada tahap pencabutan pertama, yakni periode Januari-Februari, harga akan menjadi naik sebesar Rp790/kWh dan rata-rata tagihan sebesar Rp100.000 per bulan.

Pada periode kedua, Maret- April akan melonjak sekitar 38 persen dan menjadi Rp1000/kWh dengan rata-rata tagihan sebesar Rp137.000.

Untuk periode ketiga pada bulan Mei, akan mengalami kenaikan hingga 24 persen denga tarif Rp1,352/ kWh dengan total tagihan rata-rata Rp170.000 per bulan.

 

Laporan: Dadang Sah

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta