Lalu pada periode kedua, Maret- April melonjak sekitar 38 persen dan menjadi Rp1000/kWh. Untuk periode ketiga pada bulan Mei, mengalami kenaikan hingga 24 persen denga tarif Rp1,352/ kWh. Setelah itu, pada periode ke Empat, atau periode terakhir, tarif listrik mengikuti skema adjustment, dengan begitu pemerintah telah mencabut subsidi 100 persen.
“Kejam sekali rasanya mereka yang punya wewenang menaikan tarif listrik. Masyarakat pun nggak punya pilihan. Sadis sekali.”
Terkait hal ini, Institute for Development of Economic and Finance melihat kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik 900 VA secara bertubi-tubi telah membawa dampak buruk bagi perekonomian nasional.
Kenaikan tarif tersebut bersentuhan langsung pada masyrakat menegah kebawah, sehingga daya beli yang sejatinya sudah lemah akan semakin terpukul
“Yang jelas kenaikan ini memicu inflasi dan akan semakin menekan daya beli masyarakat menengah ke bawah,” kata peneliti INDEF Eko Listiyanto. [Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu