Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Sabtu (21/1). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi akan naik per KWh sebanyak 32 persen. Kenaikan tersebut akan dilakukan bertahap dalam tiga bulan ke depan, pada bulan Januari-Maret-Mei. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pencabutan subsidi listrik oleh pemerintahan Jokowi-JK terindikasi melanggar konstitusi dalam hal kewajiban negara membemberikan perlindungan bagi masyarakat miskin.

Menurut Peneliti Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi bahwa negara melalui kebijakan pemerintah wajib hadir dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil. Maka subsidi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan.

Namun apabila subsidi itu dicabut, maka sama halnya pemerintah melepas tanggungjawab yang diamanahkan oleh konstitusi. Pemerintah telah melepaskan masyarakat miskin dalam hukum pasar neolib.

“Subsidi bagi masyarakat kecil itu diperlukan sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam memperjuangkan masyarakat miskin. Kalau dicabut berarti pemerintah tidak hadir. pemerintah menambah beban bagi orang miskin,” kata dia kepada Aktual.com Senin (29/5).

“Kalau seperti itu, kebijakan ekonomi Jokowi didasarkan ultra neolib. Karena negara tidak hadir lagi untuk memberikan hak dasar. ini menyimpang dari konstitusi dalam memberikan hak masyarkat kecil,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka