Susan pun mendesak agar Susi tetap berada dalam jalur yang diamanatkan UU 7/2016, yaitu tetap melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam penyediaan bahan bakar.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyedian hingga penyaluran BBM Subsidi bagi nelayan kecil.
“Langkah yang dapat dilakukan adalah mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar, adanya Permen ini kerap kali dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi guna industrinya,” pungkasnya.
Bersama Kementerian ESDM, Susan menyatakan, KKP harus mengeluarkan aturan penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT. Selain itu, KKP juga dinilai perlu melakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby