Jakarta, Aktual.co —Peluang mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak (86)untuk menghirup udara bebas bisa jadi bakal lebih cepat.
Pengacara Mubarak, Farid al-Deeb, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani dua pertiga dari hukuman korupsi. Ditambah lagi dengan adanya satu pengadilan Mesir yang mencabutnya tuduhan atas Mubarak yang dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap para demonstran selama kisruh di negara piramid itu di tahun 2011.
Tak hanya itu, Mubarak juga dibebaskan dari biaya korupsi. Meskipun dia diminta tetap tinggal di penjara sampai tiga tahun hukuman dalam kasus korupsi yang terpisah.
Namun Al-Deeb menilai Mubarak bisa memanfaatkan pembebasan lebih awal dari rumah sakit militer di mana dia ditahan.
“Mubarak sudah menjalani dua-pertiga dari masa hukumannya sejak pertama kalinya dilakukan penahanan awal 2011. Penangkapannya diperhitungkan,” kata Deeb kepada AFP, Sabtu lalu (29/11).
Ditambahkannya lagi, “Berdasarkan amandemen undang-undang baru-baru ini, akan ada pembebasan setelah dua-pertiga dari keputusan dijalani.”
Ditariknya tuduhan pembunuhan atas Mubarak pun menuai kemarahan lawan-lawannya. Sekitar 1.000 orang dari mereka pun berkumpul di lapangan pusat Kairo guna mengecam sikap pemerintah. Yang berujung pada pembubaran berdarah oleh kepolisian dengan lemparan gas air mata. Akibat bentrokan, dua orang tewas, sembilan terluka, dan 85 orang ditahan.
“Setidaknya 85 orang ditangkap, tetapi semua kecuali empat orang dibebaskan, kata pengacara hak asasi manusia Ramy Ghanem kepada AFP.
Dia tidak tahu alasan masih ditahannya keempat orang itu.
Artikel ini ditulis oleh: