Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mendukung dibentuknya panitia khusus (Pansus) terhadap pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang telah digroundbreaking Presiden Jokowi.

Sebab, ada kejanggalan yang sangat serius termaktub pada peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan untuk dilakukannya pengerjaan proyek tersebut.

“Kalau saya lebih setuju agar dibentuk Pansus kereta cepat, karena Pansus itu fokus terhadap gabungan setiap komisi, di situ bisa menggali apakah peraturan yang ditetapkan sudah dilaksanakan atau belum,” ucap Nizar, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (12/2).

Ada anomali (penyimpangan) terhadap peraturan presiden yang diterbitkan tersebut, diantaranya Perpres nomor 107 Tahun 2015 dengan Perpres nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis nasional.

“Sampai saat ini semua peraturan yang ada masih diabaikan oleh pemerintah, dan bahkan 2 Pepres itu bersifat anomali alias ambigu. Di satu sisi ada jaminan, disisi lain tidak ada jaminan. Kemudian pembebasan tanah, mereka (pemerintah) bilang sudah membebaskan, tapi sampai saat ini belum ada izin dari DPR,”

“Dalam lampiranya, disebutkan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dianggap proyek strategis nasional, karena itu di dalam pasal 25 dapat dijamin oleh pemerintah. Tapi di Perpes nomor 107 dalam pasal 4 tidak ada jaminan pemerintah tidak ada uang APBN yang digunakan,” sebut politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang