Jakarta, Aktual.com – Cacat substansi dan bukan untuk kepentingan rakyat, tapi jelas untuk kepentingan pengembang. Begitu penilaian Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim saat ditanya mengenai Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta .

Jika dibaca sekilas, dua raperda yang diusulkan Pemprov DKI dan didorong secara bersemangat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu memang seperti tidak ada kepentingan untuk proyek reklamasi. “Namun jika dibaca lebih teliti, akan ditemukan kepentingan proyek reklamasi di dalam dua raperda itu,” ujar Halim, saat ditemui Aktual.com, di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Dituturkan dia, di Raperda Zonasi di Pasal 38-58 jelas disebutkan secara rinci tujuan raperda itu adalah untuk mereklamasi Teluk Jakarta yang akan membagi ruang untuk beberapa peruntukkan. Seperti pemukiman, pertambangan, pusat perbelanjaan, pariwisata, penangkapan ikan dan lain sebagainya.

Begitu juga substansi di Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. di Pasal 18-101 sangat jelas tujuannya adalah untuk menata ruang laut di Pantura Jakarta untuk pemukiman, pariwisata, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya. “Bahkan secara eksplisit disebutkan kata reklamasi di Pasal 79 ayat 4 dan Pasal 80 ayat 1-2,” ucap dia.

Tidak hanya itu, saat masih naskah akademik pun, Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta di halaman 39-46 menulis panjang lebar keberhasilan proyek reklamasi di Singapura, Hongkong dan Song Do, Korea Selatan.

Kata Abdul, di situ tujuan Raperda menjadi jelas terlihat. Bahwa reklamasi seakan harus dilakukan jika Jakarta ingin maju seperti Singapura, Hongkong dan Song Do. “Dengan demikian, dua Raperda ini memang bertujuan untuk memberi legitimasi politik meloloskan proyek reklamasi,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: