Jakarta, Aktual.com — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono siang ini menunggu keputusan Jaksa Agung terkait dana talangan untuk sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo. Pemerintah perlu meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, terkait pihak kementerian mana yang berhak menandatangani perjanjian tersebut.
“Tanggal 26 kemarin Perpres dan DIPA sudah ditandatangai. Sosialisasi, validasi, registrasi audah mulai sampai sekarang. Tadinya kita mengira jelas siapa yang menandatangani perjanjian, Menkeu minta pendapat hukum dari Jaksa Agung Jumat malam, masalahnya tinggal siapa yang appropriate menandatangani perjanjian,” ujar Basuki di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (29/6).
Basuki mengatakan setelah ada jawaban dari Jaksa Agung, pemerintah akan segera menandtangani perjanjian tersebut.
“Ini semua hati-hati karena kita ngga ingin dibelakang nanti ada apa-apa jadi kami minta pendapat hukum pak Jaksa Agung,” kata dia.
Seperti diketahui, jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp781 miliar. Dari pembayaran dana talangan itu, pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo senilai Rp2,7 triliun.
Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak, setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.
“Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp2,7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya. Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka