Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), angkat bicara tentang uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal ini mengatur tentang ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dan berkaitan dengan kans Jusuf Kalla sebagai kandidat Cawapres dalam Pilpres 2019.
Cak Imin meyakini jika gugatan ini takkan dikabulkan oleh MK.
“Saya yakin enggak terjadi lah (dikabulkan),” kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (1/8).
Meski gugatan kerap dikaitkan dengan ambisi JK untuk duduk kembali sebagai Cawapres, Cak Imin menyatakan tidak mempermasalahkannya. Menurut dia, adalah hak warga negara untuk melakukan gugatan hukum tanpa terkecuali.
“Itu hak hukum, Enggak, enggak ada keputusan soal itu,” ujar Cak Imin saat disinggung apakah koalisi Jokowi menolak JR.
Dia pun menilai, diluar kehendak politik tersebut, sangat tidak mungkin MK mengabulkan gugatan.
“Saya pribadi kayaknya enggak mungkin ya, kecil kemungkinan, karena konstitusi kita sudah lebih (baik),” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan