Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers terkait kasus Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini (5/9/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan “Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di karenakan ada agenda dan beliau meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK.”

Sebelumnya dalam acara “Mata Najwa” yang tayang di platform YouTube Najwa Shihab, Cak Imin Menyatakan, “Saya sudah dapat surat panggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi saya ada acara di Banjarmasin.”

“Ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman yang mengatur untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara,” kata Cak Imin.

KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Minggu depan, diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan