“Karena rumusnya, di sana itu paling enggan membuat MoU yang transparan dan terurus. Jawaban mereka cukup pongah, makanya sejak itu kami putuskan untuk moratorium buruh migran ke sana,” jelasnya.

Tepatnya pada 1 Agustus 2011, kata dia, moratorium diberlakukan. Pemerintah pun secara resmi menghentikan pengiriman TKI untuk pekerja informal atau pekerja rumah tangga ke Arab Saudi.

Apalagi saat itu, banyak kasus yang dialami oleh TKI, seperti kasus Sumiati fan Kikim Komalasari sebagai contoh yang paling ekstrem. Ditambah lagi atutan di sana, UU Ketenagakerjaan yang berlaku yakni Dekrit Kerajaan M/51 tahun 2005, sangat tidak melindungi pekerja informal.

Dan setelah berjuang cukup alot, cerita Cak Imin, pada 19 Februari 2014 di Riyadh, ditandatanganilah MoU antara pemerintah Indonesia yang diwakili dirinya dan Kerajaan Arab Saudi diwakili Menaker sana, Adiel Muhammad Fakieh.

Kalusulnya, kata dia, sangat penting yaitu aturan hari libur bagi pekerja PRT Indonesia di Arab, paspir tidak boleh dipegang majikan, gaji harus dibayar setiap bulan, dan harus ada akses komunikasi terhadap keluarga.

“Karena intinya, TKI kita itu punya bargainning position yang kuat kalau pemerintah terus memback up,” ujar dia dengan menambahkan MoU juga dibuat dengan pemerintah Malaysia untuk melindungi TKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara