Jakarta, Aktual.com – Cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memuji hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman jika bersedia mundur usai dinyatakan melanggar etik buntut putusan MK terkait syarat capres-cawapres.
Cak Imin memahami bahwa tidak ada aturan agar Anwar Usman mengundurkan diri. Namun, dia menilai Anwar bersikap bijak (wise) jika bersedia mundur.
“Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise. Tapi secara aturan tidak mewajibkan,” kata Cak Imin di kediamannya usai menerima kunjungan sejumlah organ relawan, Selasa (8/11) siang.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar menjadi sebuah tragedi dalam dunia yudisial di Indonesia. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran nasional.
Cak Imin mengaku prihatin dan sedih, terlebih MK merupakan benteng pertahanan keadilan pemilu. Sebab, semua sengketa pemilu nantinya akan diselesaikan oleh MK.
“Ini tragedi ada hakim kena sanksi, ya tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK,” kata dia.
Namun begitu, Cak Imin enggan berkomentar lebih jauh bahwa putusan MKMK akan berdampak pada legalitas pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto. Sebagai sesama kompetitor, dia mengaku tak etis mengomentari hal itu lebih dalam.
“Saya sebagai salah satu kandidat tidak mungkin bicara seperti itu ngomentari itu, kan subjektif sebagai sesama kompetitor kan,” kata dia.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan, Selasa (7/11) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah yang meloloskan Gibran menjadi pendamping Prabowo.
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK pada sidang kode etik yang dilakuan MKMK.
Namun, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih. Bintan menilai Anwar mestinya bukan hanya dicopot sebagai ketua, namun juga sebagai hakim konstitusi.
Anwar–yang dikenal pula sebagai adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu pun telah merespons putusan MKMK. Ia merasa ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan MKMK.
“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11) siang.
Ia juga menyayangkan sidang kode etik Majelis Kehormatan digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang seharusnya digelar tertutup.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional,” paparnya.
Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.
“Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil