Seperti yang diketahui, saat ini, Kemendagri sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan revisi PP fokus kepada nominal bantuan, sebab dana bantuan untuk parpol saat ini masih terbilang kecil, yaitu sebesar Rp 108 per suara.

Menurut Tjahjo, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol. Tjahjo mencontohkan, parpol yang mendapat 1.000 suara akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1 miliar.

Peningkatan dana parpol ini sendiri rencananya akan dibahas dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

(Teuku Wildan A.)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka