Calista juga diduga mengalami infeksi atau peradangan pada otak. Sebab dari pertama sampai di RSUD, Calista sempat berhenti bernafas, sehingga petugas medis memasang alat bantu nafas.

Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya telah menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Calista.

“Pelaku penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri,” kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan.

Ia menyatakan, tersangka kasus penganiayaan seorang bayi itu ditetapkan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti berupa visum dan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, Sinta terancam pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun penjara

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby