Jakarta, aktual.com – Sejumlah mahasiswa swasta dari berbagai kampus mendatangi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Mereka adalah korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang ingin menyerahkan surat kuasa kepada Tim Hukum UTA ’45 Jakarta yang akan melakukan legal action kepada PN UKAI.
Ketua Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) Muhamad Ikhsan Tabrani, mengatakan PN UKAI telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal tersebut.
“Selain itu ada dugaan korupsi Proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya mencapai belasan Trilliun rupiah seolah olah atas dasar mandat negara dan dilakukan oknum pejabat dan mantan, bukan sekedar cerita isapan jempol belaka,” kata Ikhsan melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Sedangkan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan KFN yaitu PP 51 tahun 2009 dan Permenkes nomor 889 tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI, justru secara tegas menyatakan pada pasal 37, bahwa Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung di anggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.
“Demikian juga Permenkes nomor 889 tahun 2011 terdapat pada pasal 10 (1) dan dari semua peraturan pemerintah yang ada, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin